Selasa, 03 Juli 2012

Kekerasan Bukan Untuk Wartawan

Pers Mahasiswa yang ada Sumatera Barat mengikuti diskusi publik yang diadakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang, yang bekerjasama dengan LBH Pers dan Koalisi Wartawan Anti Kekerasan. Tujuan diskusi ini adalah untuk memahami proses hukum terhadap kasus pidana pers yang dialami oleh wartawan dan mengawal proses hukum yang dialami wartawan. Diskusi yang bertema “Menjaga Kemerdekaan Pers, Melawan Kekerasan,”  ini dihadiri oleh 40 wartawan Sumatera Barat, baik yang bertugas di media lokal, media nasional dan media Pers Mahasiswa yang ada di Sumatera Barat. Acara ini berlangsung di gedung Genta Budaya Jalan Diponegoro No.4A Padang, Sumatera Barat, Kamis (28/6).
Selain itu kegiatan ini juga mencari titik temu penyelesaian beberapa hal terkait masalah penganiayaan fisik maupun tekanan psikis terhadap beberapa wartawan, yang kerap dilakukan oleh oknum tertentu, seperti kekerasan yang dialami wartawan Favorit TV, Jamaldi. Kejadian itu terjadi ketika ia tengah meliput pembongkaran warung remang-remang di Bukit Lampu, Lubuk Begalung bersama rekannya. Ia diancam untuk menyerahkan kamera yang berisi gambar aksi tersebut. Namun ia tetap mempertahankan kameranya, walaupun pada akhirnya kamera itu juga didapatkan oleh Marinir. “Kamera saya dibanting dua kali,” ujarnya ketika menjelaskan kronologis kejadian kepada peserta diskusi, Kamis (28/6).
Disini sudah tergambar bahwa sejumlah oknum-oknum dan perusahaan tidak tahu mengenai kebebasan pers. Padahal UU tentang pers sudah lama disahkan, semenjak tahun 1999 lalu. Hal ini terjadi kemungkinan terdapat dua faksi, pertama, apakah dewan pers atau dewan yang terkait belum mensosialisaikan kepada perusahaan mengenai kebebasan pers?, kedua, bila pemimpin perusahaan mengetahui kebebasan pers kenapa tidak disampaikan kepada bawahan/anggotannya?. Kesalahan dua faksi ini bukanlah jalan yang terus digunakan, seharusnya kedua faksi ini bekerja sama maka tidak ada pihak yang dirugikan maupun melanggar UU.
Kesalahan juga terjadi dari penegak hukum itu sendiri, (1) melarang pers mencari informasi merupakan kesalahan yang besar pada penegak hukum, karena tugas pers adalah menyampaikan informasi, (2) melarang membuat berita, hal ini sudah banyak terjadi, apakah penegak hukum tidak tahu tugas pers adalah mengontrol kegiatan publik, (3) larangan memperoleh dana, setiap media tentunya membutuhkan dana, tergantung dana apa yang dimaksudkan. Bila dana lelah kerjanya wartawan tentu tidak dapat dihalangi, apabila sebaliknya maka wartawan tersebut dapat dipecat, dan (4) menjerat pelaku penundaan kekerasan, melakukan penundaan kekerasan menjadi hal yang biasa terjadi, bila kekerasan tersebut dialami sejumlah wartawan. Penyebabnya adalah lemahnya pemahaman penegak hukum mengenai pasal-pasal. Padahal pada pasal 18 UU pers tertulis larangan tidak menghalangi pers dalam mencari informasi dan membuat berita. Larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk instansi/perusahaan tertentu, namun larangan itu berlaku untuk setiap orang, tanpa membedakan jabatan, suku, ras dan agama.
Dari beberapa kasus yang dialami wartawan maka dapat disimpulkan siapapun pelaku penganiaan dan perampasan terhadap wartawan maka ia akan dijerat oleh UU pers, sebab tindakan semena-mena terhadap wartawan terlihat sangat nyata. Selain menghalangi tugas Jurnalistik pihak terkait juga merugikan hasil peliputan wartawan.
Pemateri dari LBH Pers Jakarta, Hendrayana, menjelaskan bahwa setiap tahun terus meningkat kasus tentang kekerasan terhadap wartawan. Pada tahun 2012 ini sudah tercatat enam puluh kasus kekerasan fisik maupun non-fisik terhadap wartawan. Keadilan wartawan dapat dipertahankan bila berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers, setiap wartawan yang  bertugas di lapangan sudah ada hukum yang melindunginya dari tindakan kekerasan dan penganiayaan. “Barang siapa yang menghalangi wartawan maka akan dipenjara,” ujarnya, Kamis, (28/6). Selain itu, sebagai wartawan tentunya berkewajiban untuk memahami dan melaksankan kode etik jurnalistik agar menghindari kemungkinan kekerasan itu terjadi, tambahnya. Astuni Rahayu, Mahasiswa Ilmu Informasi, Perpustakaan dan Kearsipan, Fakultas Bahasa dan Seni, Universitas Negeri Padang, Sumatera Barat.

2 komentar: