Selasa, 03 Juli 2012

Siapkan Diri Ditengah Konflik Oleh Astuni Rahayu


Seorang lelaki berkulit sawo matang memasuki Aula P4TK yang berada di kota Medan. Tubuh lelaki itu kekar dan tegap mungkin ia sudah menginjak usia 40 tahun, dengan memakai Jeans dan sepatu kate ia seperti menunjukkan style seorang wartawan, ditambahkan lagi rambutnya yang dikucilkan kebelakang jelas tergambar ia seorang wartawan. Ia adalah Tarmizy Harva Foto Jurnalis Reuters, yang telah ditunggu-tunggu oleh sejumlah orang yang berbeda pulau di seluruh Indonesia itu.  Tarmizy merupakan salah satu wartawan yang kerap meliput didaerah konflik, ia pun sudah meraih penghargaan Greenviart National Photofest Pada Tahun 2008 Dan Photo Competition Culture Activity Of Aceh Dan North Sumatera tahun 2010 lalu.
Meliput berita adalah tugas seorang Jurnalis, baik peliputan didaerah biasa maupun di daerah konflik, selagi berita yang akan disampaikan mengandung kebenaran dan kepentingan publik. Biasanya dalam peliputan, mengabadikan momen setiap kejadian merupakan salah satu tugas seorang Jurnalis. Walaupun pengambilan gambar yang diabadikan berisiko. Seperti yang dialami Wartawan Burma Kenji Nagai, ia ditembak oleh tentara Rangon saat kejadian protes anti-pemerintah Burma tahun 2007 lalu. Dengan posisi terbaring Nagai terus mengambil gambar, walaupun tentara Burma terus  menembaknya. Ia meninggal akibat luka didada. Kisah Nagai ini diabadikan oleh wartawan photo Andrees Latif. “Photo yang diabadikan Andrees, memenangkan Pulitzer Prize untuk kategori Breaking News Photography pada tahun 2008 lalu,” ungkap Tarmizy, sambil menunjukkan photo kepada sejumlah orang yang berbeda pulau itu.
Dari kejadian yang menimpa wartawan Burma dapat disimpulkan bahwa profesi sebagai wartawan sangatlah beresiko “Sudah tergambar dalam pikiran kita betapa bahayanya meliput didaerah konflik,” tutur Fadhila Rahmi, dari Lembaga Pers Mahasiswa Kreatif Universitas Negeri Medan kepada salah satu teman disebelahnya, Rabu (23/5). Wartawan memang suatu profesi yang penuh tantangan dan beresiko, namun ia memiliki pengalaman menakjubkan yang tidak dimiliki profesi lain, ungkap teman disebelahnya.
Melakukan liputan dikawasan konflik tentu saja beresiko, namun resiko tersebut dapat diperkecil apabila Jurnalis menguasai informasi mengenai daerah konflik, Jurnalis juga harus memiliki komunikasi yang tepat, mempunyai peralatan yang dibutuhkan sesuai dengan daerah yang akan diliput, perencanaan yang matang ketika memasuki daerah konflik dan menyusun strategi ketika usai peliputan merupakan suatu keharusan seorang Jurnalis. Tujuan ini agar Jurnalis tidak terjebak antara dua faksi, yaitu diantara pertikaian polisi dan pengunjuk rasa. “Tidak  ada hasil peliputan yang ‘Bernilai’ saat diikuti dengan cedera atau bahkan kematian,” terang Tarmizy. Kita sebagai Jurnalis sudah menjadi kewajiban kita untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kejadian-kejadian yang sepatutnya masyarakat Tahu, walaupun sekali itu didaerah yang membahayakan. Tapi ingat “Keselamatan kita adalah yang di utamakan,” tegasnya.
Gambar yang kita dapatkan disaat liputan tidak semuanya dapat dipubilkasikan, karena sebuah photo harus mengandung nilai informasinya, memiliki sopan-santun, tidak memicu konflik dan tidak ada pihak yang dirugikan maupun yang menguntungkan. Sebab itu media elektronik maupun media cetak berkewajiban untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat berdasarkan fakta yang akurat dan dapat memilah-milah informasi yang layak disampaikan dan yang tidak. Karena masyarakat mempunyai dampak yang luar biasa terhadap perkembangan media, baik itu elektronik maupun cetak. “Media adalah sarana pengontrol masyarakat, apabila ia tidak terkontrol maka media akan menguasai dunia,” ungkapnya, Rabu (23/5).
Untuk menggali informasi yang lebih banyak dan akurat didaerah konflik, Jurnalis mau tak mau harus berdiri ditengah-tengah konflik yang sedang terjadi. Jurnalis adalah pengawas masyarakat, karena itu Jurnalis tidak perlu takut, tutup Tarmizy siang itu, dengan harapan kepada wartawan penerus selanjutnya untuk lebih berani dan tangguh dalam menghadapi tantangan dimasa depan.

Kekerasan Bukan Untuk Wartawan

Pers Mahasiswa yang ada Sumatera Barat mengikuti diskusi publik yang diadakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang, yang bekerjasama dengan LBH Pers dan Koalisi Wartawan Anti Kekerasan. Tujuan diskusi ini adalah untuk memahami proses hukum terhadap kasus pidana pers yang dialami oleh wartawan dan mengawal proses hukum yang dialami wartawan. Diskusi yang bertema “Menjaga Kemerdekaan Pers, Melawan Kekerasan,”  ini dihadiri oleh 40 wartawan Sumatera Barat, baik yang bertugas di media lokal, media nasional dan media Pers Mahasiswa yang ada di Sumatera Barat. Acara ini berlangsung di gedung Genta Budaya Jalan Diponegoro No.4A Padang, Sumatera Barat, Kamis (28/6).
Selain itu kegiatan ini juga mencari titik temu penyelesaian beberapa hal terkait masalah penganiayaan fisik maupun tekanan psikis terhadap beberapa wartawan, yang kerap dilakukan oleh oknum tertentu, seperti kekerasan yang dialami wartawan Favorit TV, Jamaldi. Kejadian itu terjadi ketika ia tengah meliput pembongkaran warung remang-remang di Bukit Lampu, Lubuk Begalung bersama rekannya. Ia diancam untuk menyerahkan kamera yang berisi gambar aksi tersebut. Namun ia tetap mempertahankan kameranya, walaupun pada akhirnya kamera itu juga didapatkan oleh Marinir. “Kamera saya dibanting dua kali,” ujarnya ketika menjelaskan kronologis kejadian kepada peserta diskusi, Kamis (28/6).
Disini sudah tergambar bahwa sejumlah oknum-oknum dan perusahaan tidak tahu mengenai kebebasan pers. Padahal UU tentang pers sudah lama disahkan, semenjak tahun 1999 lalu. Hal ini terjadi kemungkinan terdapat dua faksi, pertama, apakah dewan pers atau dewan yang terkait belum mensosialisaikan kepada perusahaan mengenai kebebasan pers?, kedua, bila pemimpin perusahaan mengetahui kebebasan pers kenapa tidak disampaikan kepada bawahan/anggotannya?. Kesalahan dua faksi ini bukanlah jalan yang terus digunakan, seharusnya kedua faksi ini bekerja sama maka tidak ada pihak yang dirugikan maupun melanggar UU.
Kesalahan juga terjadi dari penegak hukum itu sendiri, (1) melarang pers mencari informasi merupakan kesalahan yang besar pada penegak hukum, karena tugas pers adalah menyampaikan informasi, (2) melarang membuat berita, hal ini sudah banyak terjadi, apakah penegak hukum tidak tahu tugas pers adalah mengontrol kegiatan publik, (3) larangan memperoleh dana, setiap media tentunya membutuhkan dana, tergantung dana apa yang dimaksudkan. Bila dana lelah kerjanya wartawan tentu tidak dapat dihalangi, apabila sebaliknya maka wartawan tersebut dapat dipecat, dan (4) menjerat pelaku penundaan kekerasan, melakukan penundaan kekerasan menjadi hal yang biasa terjadi, bila kekerasan tersebut dialami sejumlah wartawan. Penyebabnya adalah lemahnya pemahaman penegak hukum mengenai pasal-pasal. Padahal pada pasal 18 UU pers tertulis larangan tidak menghalangi pers dalam mencari informasi dan membuat berita. Larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk instansi/perusahaan tertentu, namun larangan itu berlaku untuk setiap orang, tanpa membedakan jabatan, suku, ras dan agama.
Dari beberapa kasus yang dialami wartawan maka dapat disimpulkan siapapun pelaku penganiaan dan perampasan terhadap wartawan maka ia akan dijerat oleh UU pers, sebab tindakan semena-mena terhadap wartawan terlihat sangat nyata. Selain menghalangi tugas Jurnalistik pihak terkait juga merugikan hasil peliputan wartawan.
Pemateri dari LBH Pers Jakarta, Hendrayana, menjelaskan bahwa setiap tahun terus meningkat kasus tentang kekerasan terhadap wartawan. Pada tahun 2012 ini sudah tercatat enam puluh kasus kekerasan fisik maupun non-fisik terhadap wartawan. Keadilan wartawan dapat dipertahankan bila berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers, setiap wartawan yang  bertugas di lapangan sudah ada hukum yang melindunginya dari tindakan kekerasan dan penganiayaan. “Barang siapa yang menghalangi wartawan maka akan dipenjara,” ujarnya, Kamis, (28/6). Selain itu, sebagai wartawan tentunya berkewajiban untuk memahami dan melaksankan kode etik jurnalistik agar menghindari kemungkinan kekerasan itu terjadi, tambahnya. Astuni Rahayu, Mahasiswa Ilmu Informasi, Perpustakaan dan Kearsipan, Fakultas Bahasa dan Seni, Universitas Negeri Padang, Sumatera Barat.