Selain itu kegiatan ini juga mencari titik temu penyelesaian
beberapa hal terkait masalah penganiayaan fisik maupun tekanan psikis terhadap
beberapa wartawan, yang kerap dilakukan oleh oknum tertentu, seperti kekerasan
yang dialami wartawan Favorit TV, Jamaldi. Kejadian itu terjadi ketika ia
tengah meliput pembongkaran warung remang-remang di Bukit Lampu, Lubuk Begalung
bersama rekannya. Ia diancam untuk menyerahkan kamera yang berisi gambar aksi
tersebut. Namun ia tetap mempertahankan kameranya, walaupun pada akhirnya
kamera itu juga didapatkan oleh Marinir. “Kamera saya dibanting dua kali,”
ujarnya ketika menjelaskan kronologis kejadian kepada peserta diskusi, Kamis
(28/6).
Disini sudah tergambar bahwa sejumlah
oknum-oknum dan perusahaan tidak tahu mengenai kebebasan pers. Padahal UU tentang
pers sudah lama disahkan, semenjak tahun 1999 lalu. Hal ini terjadi kemungkinan
terdapat dua faksi, pertama, apakah dewan pers atau dewan yang terkait belum
mensosialisaikan kepada perusahaan mengenai kebebasan pers?, kedua, bila pemimpin
perusahaan mengetahui kebebasan pers kenapa tidak disampaikan kepada
bawahan/anggotannya?. Kesalahan dua faksi ini bukanlah jalan yang terus
digunakan, seharusnya kedua faksi ini bekerja sama maka tidak ada pihak yang
dirugikan maupun melanggar UU.
Kesalahan juga terjadi dari penegak hukum itu
sendiri, (1) melarang pers mencari informasi merupakan kesalahan yang besar pada
penegak hukum, karena tugas pers adalah menyampaikan informasi, (2) melarang
membuat berita, hal ini sudah banyak terjadi, apakah penegak hukum tidak tahu
tugas pers adalah mengontrol kegiatan publik, (3) larangan memperoleh dana,
setiap media tentunya membutuhkan dana, tergantung dana apa yang dimaksudkan.
Bila dana lelah kerjanya wartawan tentu tidak dapat dihalangi, apabila
sebaliknya maka wartawan tersebut dapat dipecat, dan (4) menjerat pelaku
penundaan kekerasan, melakukan penundaan kekerasan menjadi hal yang biasa
terjadi, bila kekerasan tersebut dialami sejumlah wartawan. Penyebabnya adalah lemahnya
pemahaman penegak hukum mengenai pasal-pasal. Padahal pada pasal 18 UU pers
tertulis larangan tidak menghalangi pers dalam mencari informasi dan membuat
berita. Larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk instansi/perusahaan tertentu,
namun larangan itu berlaku untuk setiap orang, tanpa membedakan jabatan, suku,
ras dan agama.
Dari beberapa kasus yang dialami wartawan maka
dapat disimpulkan siapapun pelaku penganiaan dan perampasan terhadap wartawan
maka ia akan dijerat oleh UU pers, sebab tindakan semena-mena terhadap wartawan
terlihat sangat nyata. Selain menghalangi tugas Jurnalistik pihak terkait juga
merugikan hasil peliputan wartawan.
Pemateri dari LBH Pers Jakarta, Hendrayana, menjelaskan
bahwa setiap tahun terus meningkat kasus tentang kekerasan terhadap wartawan.
Pada tahun 2012 ini sudah tercatat enam puluh kasus kekerasan fisik maupun
non-fisik terhadap wartawan. Keadilan wartawan dapat dipertahankan bila
berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers, setiap wartawan yang
bertugas di lapangan sudah ada hukum yang melindunginya dari tindakan kekerasan
dan penganiayaan. “Barang siapa yang menghalangi wartawan maka akan dipenjara,”
ujarnya, Kamis, (28/6). Selain itu, sebagai wartawan tentunya berkewajiban
untuk memahami dan melaksankan kode etik jurnalistik agar menghindari
kemungkinan kekerasan itu terjadi, tambahnya. Astuni Rahayu, Mahasiswa Ilmu Informasi,
Perpustakaan dan Kearsipan, Fakultas Bahasa dan Seni, Universitas Negeri Padang,
Sumatera Barat.

COPAS nya keliatan (,--)
BalasHapusenak aja, orang liput langsung yoo. potonya juga d ambil sendiri tau :P
BalasHapus